Presiden Prabowo Beri Instruksi Tegas: Nusron Wahid Fokus Tata Ulang Tanah Negara untuk Keadilan Ekonomi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan rencana strategis penataan ulang tanah negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Paripurna.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir dalam Rapat Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara pada Rabu, 6 November 2024, sore hari.
Kehadirannya dalam rapat ini menjadi momen penting di mana Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, memberikan sejumlah arahan strategis terkait penataan tanah negara.
Dalam keterangan resminya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengelola tanah negara dengan lebih baik untuk mendukung pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Menurut Nusron, salah satu fokus utama dari instruksi tersebut adalah penataan ulang tanah negara agar penggunaannya lebih optimal dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Kota Palembang Jalani Tahap II
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Dukungan Menko AHY untuk Percepat Proses Persetujuan KKPR
“Pesannya beliau, kendalikan negara dengan baik. Kalau dari kami (ATR/BPN), concern-nya adalah menata ulang tanah negara supaya penggunaannya lebih berkeadilan, lebih mengutamakan pemerataan ekonomi tapi juga tidak menafikan keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Nusron Wahid usai rapat.
Tanah negara yang menjadi objek penataan ulang mencakup berbagai jenis, antara lain:
- Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
- Tanah telantar yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.
- Tanah hasil pelepasan kawasan hutan yang dialokasikan untuk kegiatan produktif.
- Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini menjadi sumber masalah di berbagai daerah.
- Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang termasuk ke dalam tanah negara lainnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Jangan Berkhianat pada Amanah, Setiap Tanggung Jawab Akan Dipertanggungjawabkan
Langkah penataan ulang ini, menurut Nusron, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mereformasi struktur agraria di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih merata, guna menciptakan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
Penataan tanah negara juga sejalan dengan tujuan Reforma Agraria, yang memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan penguasaan tanah, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya.
Reforma Agraria tidak hanya bertujuan untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat kecil, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: