Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Dukungan Menko AHY untuk Percepat Proses Persetujuan KKPR
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menko AHY dalam Rapat Koordinasi di Kementerian ATR/BPN. --
JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajukan permohonan dukungan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), terkait penyederhanaan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Nusron menilai bahwa percepatan proses KKPR sangat penting untuk mendukung kelancaran investasi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Selasa (05/11/2024), Menteri Nusron menyoroti pentingnya penyediaan peta yang memadai untuk mempercepat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurutnya, saat ini proses PKKPR masih terkendala oleh keterbatasan data pemetaan yang akurat, yang menyebabkan pengurusan perizinan menjadi lama dan terhambat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Jangan Berkhianat pada Amanah, Setiap Tanggung Jawab Akan Dipertanggungjawabkan
“PKKPR masih terkesan lama karena ketidaktersediaan peta,” ujar Menteri Nusron. “Bagaimana mewujudkan pelayanan dalam hal investasi secara cepat dan akurat? Perlu inisiasi koordinasi dari Kemenko. Supaya kewenangan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ditambah tentang review PKKPR,” tambahnya, menggarisbawahi pentingnya inisiatif kolaboratif untuk mendukung percepatan tata kelola ruang di daerah.
Selain meminta dukungan dari Menko AHY, Nusron juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kementerian ATR/BPN, terutama di tingkat daerah.
Ia mengusulkan adanya penguatan kelembagaan melalui perubahan Struktur Organisasi Teknis dan Tata Kerja (SOTK) di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kebutuhan tenaga ahli di bidang tata ruang sangat mendesak untuk meningkatkan kecepatan pelayanan di lapangan.
“Ya minimal di setiap Kantor Pertanahan itu ada tiga orang yang paham tentang tata ruang untuk kecepatan pelayanan. Jadi tidak tersentralisasi di pusat,” jelas Nusron.
BACA JUGA:Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Siap Lanjutkan Warisan AHY dan Mantan Pemimpin
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses KKPR, mengurangi beban kerja di pusat, serta memberikan otonomi lebih kepada kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah.
Dalam mendukung upaya ini, Kementerian ATR/BPN telah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden mengenai SOTK di kementerian tersebut. Rancangan perubahan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), sehingga diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: