Hasil Gelar Perkara! Rezky Aditya Tidak Tebukti Telantarkan Anak, Sepakat Lakukan Tes DNA
Rezky Aditya ditemani Citra Kirana hadir dalam gelar perkara khusus tindak lanjut dari laporan Wenny Ariani terkait dengan dugaan penelantaran anak--
Itulah untuk membuktikannya menurut kuasa hukum Rezky perlu dukungan tes DNA.
Kemudian pada gelar perkara kali ini juga penyidik akan melakukan konfrontasi namun pihak Wenny berhalangan hadir.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA guna memastikan kembali status ayah biologis dari anak Wenny.
BACA JUGA:Naudzubillah, Sitha Marino Tiru Konten Luar Garuk-garuk Area Sensitif Bikin Netizen Geram
BACA JUGA:Kabar Terbaru Andrew Andika Usai Bebas, Bakal Rujuk dengan Tengku Dewi?
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," jelas kuasa hukum Rezky Aditya.
Kasus ini berawal dari Wenny yang merasa bahwa Rezky tidak memenuhi kewajibannya terhadap anaknya bernama Kekey.
Namun kasus ini sempat terhenti lantaran Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak.
Dirinya kemudian meminta kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan putusan MA yang menyatakan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya.
BACA JUGA:Berlanjut! Farhat Abbas Sindir Densu Lewat Instagram,Tuntut Permohonan Maaf
BACA JUGA:Profesi Terbaru Ammar Zoni di Penjara, Sesakit Itu Ditinggal Nikah Oleh Irish Bella?
Itulah akhirnya menjadi kelanjutan perseteruan dari hukum antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya terkait dengan tuduhan penelataran anak.
Namun Rezky Adhitya menyatakan dirinya siap bertanggung jawab jika benat hasil tes DNA anak Wenny Ariani identik.
Kasus Wenny Ariani ini muncul pada Juni 2021 lalu dimana Wenny menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.
Kemudian berlanjut di bulan September 2021, Wenny melaporkan Rezky lagi atas dugaan penelantaran anak namun kasus tersebut sempat dihentikan (SP3) karena gugatan Wenny di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: