Miliki Izin Dokumen Kos-Kosan, Hotel di Palembang Ditutup Sementara, Tunggu Etikad Baik Pemilik
Lantaran tak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan Undang-undang, bangunan gedung di Kota Palembang ditutup atau disegel sementara. -Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran tak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan Undang-Undang, bangunan gedung di Kota Palembang ditutup atau disegel sementara.
Penutupan sementara gedung tersebut dilakukan pihak Satpol-PP Kota Palembang beserta jajaran, Selasa 5 November 2024 kemarin.
Hal demikian, diketahui melalui postingan akun @satpolpp.palembang.
Dimana, keterangan postingan tersebut berisikan "Sekretaris Satuan didampingi kepala bidang bina tibum dan tranmas, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah serta jajaran melakukan Penutupan/Penyegelan Sementara Bangunan Parkside's Hotel.
BACA JUGA:Damkar Kota Palembang Butuh 4 Jam Padamkan Api di PS Mall yang Terbakar dan Kini Disegel Polisi
Bangunan itu berada di Jalan Seroja Nomor 1194-1195 RT. 017 RW. 007 Kelurahan Dua Puluh Ilir D III Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang," tulis postingan itu.
Selain memasang police line, pihak Satpol-PP Palembang juga menempel Segel bertuliskan "Bangunan Ditutup Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung nomor 44 tahun 2002 JO Nomor 13 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban." bunyi segel tersebut.
Kabid Tibum Satpol-PP Kota Palembang, Carli PB menjelaskan pada Tahun 2023 lalu, saat pembangunan merubah fungsi lucky kost sudah menjadi perhatian pemerhati lingkungan.
"Pertengahan tahun lalu ada laporan dari pemerhati lingkungan terkait pembangunan gedung eks lucky kost." ungkap Cerli PB, Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?
BACA JUGA:Berkali-Kali Bantah Dibakar, Kini Lahan Perkebunan PTPN VII Cinta Manis Disegel KLHK
Dimana, isi laporan tersebut diduga pembangunan yang direncanakan akan mendirikan hotel belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga dengan ini, Pemkot Palembang melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan tinjauan lapangan dan diketahui bangunan tersebut memang belum memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: