Berhasil Selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati OKI Apresiasi Kejaksaan Negeri
Berhasil selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati OKI apresiasi Kejaksaan Negeri Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir, Ir Asmar Wijaya Msi mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI atas keberhasilan dalam memenangkan gugatan perdata.
Yaitu terkait sengketa aset daerah berupa lahan Hutan Kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.
Keberhasilan ini dinilai Asmar sangat penting karena aset tersebut akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari OKI dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Hutan Kota," ujar Pj Bupati.
BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
Dimana aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI. Jadi sangat bersyukur menang di pengadilan negeri Kayuagung.
Asmar mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara yaitu Kejaksaan Negeri OKI dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.
"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara," ucapnya.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang gugatan hutan kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H Djalil.
BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu
Yaitu yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH, Senin 4 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: