Modus Bisa Bebaskan Tersangka yang Ditahan Kasus Narkoba, Oknum LSM di PALI Gasak Uang Korban Rp150 Juta
Oknum LSM di PALI gasak uang korban Rp150 Juta dengan modus bisa membebaskan tersangka kasus narkoba.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Korban yang merasa curiga lantaran suaminya tak kunjung dibebaskan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres PALI," katanya.
Khairu menegaskan, bahwa Polres PALI tidak akan menerima,mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku Narkoba dan tindak pidana apapun.
"Kita masih kembangkan kasus ini dengan mencari pihak yang terlibat dalam hal ini ada satu orang lagi rekan tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: