Modus Bisa Bebaskan Tersangka yang Ditahan Kasus Narkoba, Oknum LSM di PALI Gasak Uang Korban Rp150 Juta

Modus Bisa Bebaskan Tersangka yang Ditahan Kasus Narkoba, Oknum LSM di PALI Gasak Uang Korban Rp150 Juta

Oknum LSM di PALI gasak uang korban Rp150 Juta dengan modus bisa membebaskan tersangka kasus narkoba.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Korban yang merasa curiga lantaran suaminya tak kunjung dibebaskan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres PALI," katanya.

Khairu menegaskan, bahwa Polres PALI tidak akan menerima,mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku Narkoba dan tindak pidana apapun. 

BACA JUGA:Tiga Oknum LSM Kena OTT Anggota Polres Lubuklinggau, Diduga Peras Kepala Sekolah Terkait Penggunaan Dana BOS

BACA JUGA:Ombudsman Minta PT KAI Hentikan Sementara Pembebasan Lahan di Kemang Agung Palembang, Diduga Oknum LSM Terliba

"Kita masih kembangkan kasus ini dengan mencari pihak yang terlibat dalam hal ini ada satu orang lagi rekan tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: