Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas

Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas

UU Omnibus Law tak lagi berlaku, KSPSI ucap syukur, status pekerja lebih jelas.-Foto: Reigan/sumeks.co-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: