Gugatan Dikabulkan MK, UU Omnibus Law Tak Lagi Berlaku, KSPSI Ucap Syukur, Status Pekerja Lebih Jelas
UU Omnibus Law tak lagi berlaku, KSPSI ucap syukur, status pekerja lebih jelas.-Foto: Reigan/sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: