Surga Emas yang Tercemar, Penangkapan Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Derita Lingkungan Pulau Buru
Surga Emas yang Tercemar, Penangkapan Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Derita Lingkungan Pulau Buru--
Raja Kaiely, Abdullah Wael, mengimbau pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pengusaha atau cukong yang diduga terlibat dalam distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
"Pemerintah, polisi, dan TNI harus segera bertindak menangkap para cukong merkuri dan sianida yang meresahkan warga," tegas Wael.
Beliau menambahkan bahwa masyarakat setempat, khususnya mereka yang hidup dari perikanan, sangat terpengaruh oleh limbah yang mencemari laut dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Pulau Buru.
Penyikapan Pemerintah dan Aparat
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi pada 2015 untuk menutup tambang rakyat di Gunung Botak. Meski demikian, instruksi tersebut belum terlaksana dengan maksimal.
Ribuan tenda dan kolam rendaman masih berdiri di kawasan tambang hingga kini.
Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi, menyatakan bahwa merkuri yang digunakan dalam pengolahan emas ilegal di Gunung Botak diduga dipasok dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pemasukan merkuri ini melalui jalur laut dan menjadi sumber pasokan bagi tambang emas ilegal.
Untuk mengurangi dampak dari tambang ilegal, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polres Buru dan Kodim Namlea, serta menerbitkan maklumat pelarangan penggunaan merkuri dan sianida.
Namun, upaya ini belum cukup untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Pemerintah Diminta Menangani Secara Serius
Peneliti dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Abraham Samuel Khouw, mengkhawatirkan potensi terjadinya tragedi serupa dengan kasus pencemaran merkuri di Minamata, Jepang, pada 1958.
Dia menjelaskan bahwa pencemaran di Gunung Botak ini berpotensi jauh lebih parah, mengingat sudah ada tanda-tanda berupa kematian ternak akibat kontaminasi merkuri.
Khouw merekomendasikan agar pemerintah menutup kawasan yang terkontaminasi merkuri dan melarang aktivitas penambangan di sekitar Gunung Botak demi melindungi masyarakat dan ekosistem di Pulau Buru.
Upaya penutupan tambang ilegal ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dan diperlukan koordinasi yang solid dengan pihak keamanan serta penegakan hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengedarkan merkuri dan sianida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: