Selain Mengakibatkan Karhutla, Hakim Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran PT Kosindo Supratama

Selain Mengakibatkan Karhutla, Hakim Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran PT Kosindo Supratama

Selain Mengakibatkan Karhutla, Hakim Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran PT Kosindo Supratama--

BACA JUGA:Minimalisir Dampak Karhutlah, Kejati Sumsel Bagikan Ribuan Paket Masker dan Vitamin C

Disinggung mengenai pertimbangan mengabulkan gugatan karhutla KLHK terhadap tergugat PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Romi singkat menjawab perusahaan tergugat yang bergerak di bidang industri sawit tergolong baru.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber PT Kosindo Supratama merupakan perusahaan milik salah satu pengusaha Palembang Kosim Kotan.


--

Namun, saat dikonfirmasi dimintai tanggapan mengenai diterimanya gugatan karhutla KLHK terhadap PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Kosim Kotan tidak merespon baik saat ditelpon ataupun melalui pesan singkat.

Sebagaimana data gugatan, bermula pada bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) yang terjadi di provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya, di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh PT Kosindo Supratama yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat PT Kosindo Supratama dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: