Joe Frisco Sempat Minta Saran 2 Oknum Polisi Usai Habisi Cewek Mantan Napi Narkoba Mutia Pratiwi alias Sella

Joe Frisco Sempat Minta Saran 2 Oknum Polisi Usai Habisi Cewek Mantan Napi Narkoba Mutia Pratiwi alias Sella

2 oknum polisi dimintai saran tersangka Joe Frisco mau diapakan jasad mantan Napi Narkoba Mutia Pratiwi alias Sella.--

BACA JUGA:Saksi Dede Tegas Disidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Diarahkan Oknum Polisi Rudiana Untuk Menyebut Nama-nama 

Diketahui, korban Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Mayat Mutia Pratiwi alias Sella kemudian ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo.

Sella baru bebas bersyarat pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel 

BACA JUGA:Saksi Dede Tegas Disidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Diarahkan Oknum Polisi Rudiana Untuk Menyebut Nama-nama  

Pada 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, 3 orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar.

Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

3 orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.

Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan juga warga Simalungun.  

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel 

BACA JUGA:Saksi Dede Tegas Disidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Diarahkan Oknum Polisi Rudiana Untuk Menyebut Nama-nama 

Dan seorang pria bernama Yogi Ariesfa (27) warga Pematangsiantar.

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Dari tangan Intan polisi mengamankan 1 paket sabu dari bajunya.  Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: