Honorer Gagal Administrasi dan Tidak Ada Formasi di Seleksi PPPK? Ini Dua Kesempatan yang Bisa Dimanfaatkan

Honorer Gagal Administrasi dan Tidak Ada Formasi di Seleksi PPPK? Ini Dua Kesempatan yang Bisa Dimanfaatkan

Honorer gagal administrasi dan tidak ada formasi seleksi PPPK diberikan dua kesempatan ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan gagal administrasi pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dan tidak adanya formasi, ada dua kesempatan

Yakni honorer diberikan dua kesempatan oleh pemerintah. Sehingga jelas menjadi kabar gembira

Jadi, bagi honorer yang gagal di administrasi PPPK 2024 akan diberikan kesempatan ketiga untuk mendaftar ASN. 

Mengenai ini, dikatakan Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto dan MenPANRB Rini Widyantini. 

BACA JUGA:Auto Gembira! Semua Non-ASN Dapat NIP PPPK 2024, Benarkah!

BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!

Disampaikan, honorer itu sebaiknya bagi yang tidak lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 harus ikut tahap 3 dengan cara formasi yang ditambah.

Lalu, nantinya di tahap 3 semua honorer statusnya akan sama baik K2 ataupun non K2 masuk database BKN ataupun tercecer dan bukan pelamar prioritas lagi.

Kemudian, untuk honorer yang lolos di tahap 1 dan 2 namun tidak ada formasi maka langsung otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jadi, ini secara otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap berdasarkan pada perangkingan dan kekuatan APBD di daerahnya.

BACA JUGA:Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Kesempatan Masa Sanggah dan Tujuannya!

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Kategori Honorer Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu

Diberitakan sebelumnya, MenPANRB saat masih dijabat oleh Azwar Anas memastikan jika seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK asalkan syarat yang dimiliki benar.

Ini sesuai undang-undang atas instruksi Presiden bahwa tidak akan ada PHK dan otomatis menjadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: