Siap-siap, Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Bertarif, Mobilitas Cepat, Aman, dan Efisien di Sumut
Siap-siap, Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Bertarif, Mobilitas Cepat, Aman, dan Efisien di Sumut--
Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan jalur tol sebagai solusi bagi perjalanan jarak jauh yang lebih cepat.
Fasilitas Lengkap dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan bahwa fasilitas dan infrastruktur pada Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Dindin menjelaskan bahwa sepanjang ruas tol ini, terdapat berbagai fasilitas operasional yang disiapkan untuk kenyamanan dan keselamatan pengguna, termasuk 14 armada layanan, 258 personil yang bertugas, serta dilengkapi dengan 107 CCTV dan 5 Variable Message Sign (VMS) untuk memberikan informasi lalu lintas.
“Kami menyiapkan petugas pelayanan operasional yang berjaga 24 jam, termasuk Tim Patroli, tim penyelamat, petugas derek, serta tenaga paramedis. Kamera CCTV terpasang di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak untuk memantau keamanan dan kelancaran lalu lintas secara real-time,” terang Dindin.
Hamawas juga secara aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami aturan dan etika berkendara di jalan tol.
BACA JUGA:Usai Gratis Lima Bulan, Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura Mulai Berlaku Tarif Besok 4 April 2024
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, papan informasi luar ruang, serta melalui siaran pers perusahaan.
Dindin berharap edukasi ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk pentingnya menjaga saldo yang cukup pada kartu elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
“Kami ingin mengurangi potensi antrean di gerbang tol yang disebabkan oleh saldo yang tidak mencukupi pada kartu pengguna,” jelas Dindin.
Imbauan Berkendara Aman di Tol Kutepat
Dindin menekankan pentingnya mematuhi aturan berkendara di tol demi keselamatan bersama. Dia mengingatkan bahwa batas kecepatan minimum di tol ini adalah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Selain itu, bahu jalan hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dengan adanya penetapan tarif dalam waktu dekat, Dindin mengimbau kepada seluruh pengguna tol agar mempersiapkan saldo yang mencukupi pada kartu elektronik untuk memudahkan transaksi di gerbang tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: