Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024

Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024

Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

4. Jembatan Emas

Jasa penyedia pinjol yang ditutup OJK pada tahun 2024 selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!

BACA JUGA:Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha ini dikarenakan PT Akur Dana Abadi mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.

Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi. Itulah daftar pinjol yang izin usahanya dicabut oleh OJK. 

Dengan pencabutan izin ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.

BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!

Sebagaimana diketahui, keberadaan pinjaman online alias pinjol saat ini semakin marak. Tahun ini, beberapa platform mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Umumnya, platform yang izin usahanya dicabut memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.

Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Platform yang izinnya dicabut umumnya memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.

Data terakhir pada 21 Oktober 2024 menunjukkan bahwa OJK telah menemukan 654 entitas pinjol ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: