Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang disomasi mantan dosen lantaran dugaan laporan palsu hingga memblokir rekening gaji.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Pasal 39 ayat (1) pada poin A, dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen.
Poin B, diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya dan poin C, diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
BACA JUGA:Inilah 5 Kandidat Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028, Siapa Saja?
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang
"Atas perbuatan itu, maka klien kami kehilangan jabatannya dan hanya menjadi pelaksana akademik sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang mereka buat,” ungkap Prabowo.
Berdasarkan itu, ia menduga Rektor UIN Raden Fatah Palembang baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan memberikan keterangan palsu atau bersama-sama telah membuat suatu laporan palsu tentang latar belakang pendidikan kliennya.
“Kami menduga mereka baik sendiri maupun bersama-sama telah melakukan kebohongan atau penipuan atau turut serta dalam penipuan agar klien kami mendapat sanksi berupa pemecatan sebagaimana yang telah dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana lain yang sangat merugikan dan bahkan menyakitkan. Dimana, diduga telah memblokir rekening gaji Muhammad Mukhlis sejak tahun 2021.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP
“Atas perbuatannya dengan melakukan pemblokiran rekening gaji klien kami. Maka kami menduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan dan juga dugaan perampasan hak orang lain tanpa hak,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pihaknya juga menduga UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan, menyampaikan berita dan atau informasi yang keliru dan tidak berdasar (hoax) tentang Muhammad Mukhlis, sehingga perbuatan tersebut telah merugikan kliennya baik secara pribadi maupun keluarga.
“Perbuatan yang mereka lakukan juga merusak reputasi dan nama baik klien kami. Sehingga dalam posisi yang sangat terpojok dan tanpa ada keadilan. Jelas mereka memiliki pengetahuan, bukti dan informasi bahwa klien kami sedang menjalankan atau melaksanakan tugas belajar S3 (Program Doktoral) di Kairo Mesir,” jelas dia.
Sementara, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah mengatakan, silahkan menghubungi Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang.
“Ke WR (Wakil Rektor) II yang tahu persis ya. Tanyakan ke Humas saja,” katanya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: