Nyaris Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA, Rieke: Jangan Mentang-Mentang Korban Dini Sera Anak Petani Miskin

Nyaris Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA, Rieke: Jangan Mentang-Mentang Korban Dini Sera Anak Petani Miskin

Nyaris Rp1 triliun di rumah eks pejabat MA, Rieke Diah Pitaloka: jangan mentang-mentang korban dini sera anak petani miskin --

Yang disesalkan Rieke, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim investigastif dalam kasus vonis bebas itu.

“KY sudah menyelidiki kasus ini sedalam-dalamnya dan serius, rekomendasinya yang disampaikan oleh KY ke Mahkamah Agung adalah pecat 3 hakim karena ada indikasi mafia peradilan, tahu nggak mahkamah Agung sampai hari ini belum memecah tuh hakim,” ungkapnya. 

BACA JUGA:3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah 

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

Puncaknya 23 Oktober 2024 ketiga hakim ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung.

“Terbukti ada indikasi kuat suap dari pengacara Ronald Tannur ke 3 hakim yang saya sebutkan, jumlah nggak main-main Rp20 miliar,” bebernya.

4 September 2024 jaksa Kejari sebenanya sudah kirim berkas kasas ke Mahmakah Agung . 

Tahu ngak putuasn asasi barengan loh sama hari penangkapan 3 hakim yang selama ini kita tunggu-tunggu ngak daa kabar. 

BACA JUGA:3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah 

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

Tapi sayangnya vonis buat Ronald Tannurr cuma 5 tahun penjara. 

“Sama dengan tuntutan vonis untuk orang yang melihara Landak Pak Sukena di Bali ingat nggak”, tandasnya.

3 oknum hakim disuap dalam kasus Ronald Tannur sudah menciderai kebahagiaan atas kenaikan gaji dan tunjangan dari pemerintah yang diusulkan belum lama ini. 

Yanto, Hakim Agung dan sekaligus Jubir Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah menciderai kebahagaian dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia.

“Atas perhatian pemerintah yang telah menaikan tunjangan dan gaji hakim. Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: