Nyaris Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA, Rieke: Jangan Mentang-Mentang Korban Dini Sera Anak Petani Miskin

Nyaris Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA, Rieke: Jangan Mentang-Mentang Korban Dini Sera Anak Petani Miskin

Nyaris Rp1 triliun di rumah eks pejabat MA, Rieke Diah Pitaloka: jangan mentang-mentang korban dini sera anak petani miskin --

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Dan, apabila di kemudian hari hakim itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, “maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.

Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.

Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

BACA JUGA:Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar

4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). 

Satu orang lagi yaitu Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap. 

Uang sebanyak itu disita sebagian besar di rumah para hakim di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Jika ditotal mencapai Rp 20 miliar.

Ternyata ada sosok wanita juga ditangkap bersama 3 hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

BACA JUGA:Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: