Heni Sagara Sebut 2 Dokter Yang Menyudutkannya Buat Skincare di Pabriknya, Dokter Richard Lee Mengakui Tapi?

Heni Sagara Sebut 2 Dokter Yang Menyudutkannya Buat Skincare di Pabriknya, Dokter Richard Lee Mengakui Tapi?

Heni Sagara sebut 2 dokter yang menyudutkannya buat skincare di pabriknya. foto: @drrichardlee. --

Hingga saat ini, BPOM belum mengeluarkan statement mengenai dugaan tersebut.

Lebih jauh, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya Purchase Order (PO) dari dr. R dan dr. O kepada pabrik milik Heni pada bulan September 2024. 

BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman

BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?

Hal ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa pabrik Ratansha, yang dimiliki Heni, bukanlah pabrik abal-abal, seperti yang sempat diisukan. 

Bahkan, dr. R sebelumnya menyatakan bahwa pabrik Ratansha adalah pabrik yang baik dan bagus. 

Pernyataan ini dianggap kontradiktif dengan tuduhan yang menyebut pabrik tersebut tidak berkualitas.

BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman

BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?

Kuasa hukum Heni juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut bahwa kliennya memiliki “orang dalam” di BPOM yang diduga dapat merubah regulasi. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa jika BPOM sendiri tidak memvalidasi keberadaan mafia skincare dan tidak mengubah regulasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, maka tuduhan ini tidak berdasar.

Selain itu, kuasa hukum menepis klaim bahwa izin apoteker Heni telah dicabut. 

BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman

BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?

Izin apoteker tersebut masih berlaku hingga tahun 2027, dan masyarakat dapat memverifikasinya secara online di situs resmi KTKI (www.ktki.go.id) dengan nomor STRA 87111801.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: