Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Cara mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mahasiswa dan pekerja yang berada diluar daerah domisili--
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
BACA JUGA:KPU Sumsel Belum Dapat Jatah Logistik Pilkada 2024, Masih Tunggu Pengiriman Pusat?
- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.
- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
BACA JUGA:SENGIT, Tiga Pasangan Paslon Muratara Berebut 140.696 Suara di 316 TPS, Berikut Nomor Urutnya
Syarat pindah TPS Pilkada 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKI Latihan Pengaman TPS Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Dipastikan Berkurang, Segini Jumlah TPS di Kota Prabumulih pada Pilkada November 2024 Mendatang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: