2 Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!

2 Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!

Dua Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani resmi ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 17 Oktober 2024.

Pengajuan PK dua terdakwa tersebut, dilakukan oleh kuas hukum dihadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai Efiyanto SH MH yang turut dihadiri penuntut umum Kejati Sumsel.

Dipersidangan, kuasa hukum dua terdakwa tersebut menerangkan permohonan PK yang diajukan tersebut karena dinilai adanya unsur kekhilafan oleh majelis hakim Tipikor, dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua kliennya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa yakni pidana penjara masing-masing dengan pidana 11 tahun penjara sebelum akhirnya dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.

BACA JUGA:Hakim Sindir Keterlibatan Dirut PT Brantas Abipraya, Jaksa Bilang Begini

BACA JUGA:Kaji Ulang Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring, Pemprov Minta Dukungan Kejati Sumsel

"Kami menganggap putusan pidana itu adalah suatu kekhilafan majelis hakim, maka dari itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung RI," kata salah satu kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dipersidangan.

Selain itu, dalam permohonan PK yang diajukan tim kuasa hukum Yudi Arminto dan Dwi Kridayani mengklaim danya selisih terkait perhitungan kerugian negara total pembayaran dana pembangunan Masjid Sriwijaya.


--

Menurut pemohon PK, total pembayaran dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan pihak yayasan wakaf Masjid Sriwijaya kepada PT Brantas Abipraya yang bersumber anggaran Pemprov Sumsel tahun 2015- 2017 sebesar Rp127 miliar.

Hal tersebut, menurut pemohon  bertentangan dengan fakta hukum dari keterangan terdakwah Dwi Kridayani bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT Brantas Abipraya  adalah sebesar Rp126 miliar.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Terima Audiensi PT Yodya Karya Bahas Kelanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya

BACA JUGA:Begini Status Eks Proyek Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang Senilai Rp130 Miliar

"Dengan demikian terdapat selisih perhitungan sebesar Rp176,5 juta yang menurut kami merupakan kekhilafan dari majelis hakim pada petikan putusan pidana saat itu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: