Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka-Foto: dokumen/sumeks-

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kepala Desa (kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, MUARA ENIM, Sodikin dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa.

Sodikin diamankan lantaran telah melakukan penyelewengan dana desa sejak tahun 2015 lalu.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra SH SIK MSi saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, pada selasa 15 Oktober 2024.

Oknum Kades ini diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai  saksi.

BACA JUGA:Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta Dikorupsi untuk Keperluan Pribadi

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

"Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa," ujar Kapores didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH. 

Dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka mulai tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, lalu kembali menjabat di periode ke 2 yakni pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024 maka besaran kerugian negara mencapao Rp485.758.618.

Modus yang dilakukannya yakni dalam pengelolaan keuangan desa, tersangka tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (SEKDES) dan Kaur Keuangan/Bendaraha. 

BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan, Dinas PMD Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2024 ke Seluruh Kades di Ogan Ilir

BACA JUGA:Bupati Lanosin Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp 261,8 Milliar, Pesan Penting untuk Kades

"Dan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/ jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," bebernya.

Anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut, namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uangnya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: