Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang
Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, melantik Hasnan Sumantri sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Empat Lawang di Aula Musi, Palembang, Senin, 14 Oktober 2024.--
Lebih lanjut, Ilham Djaya menekankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP. Ia berharap, seluruh anggota Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” tutup Ilham.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat
Pelantikan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk terus memperkuat kedudukan PPNS dalam struktur penegakan hukum di daerah.
Saat ini, Sumatera Selatan memiliki sekitar 192 PPNS yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Mereka tidak hanya diandalkan untuk menangani pelanggaran administratif, tetapi juga membantu penyidikan kasus pidana tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi PPNS, Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala.
Ini dilakukan agar PPNS dapat bekerja lebih profesional, memahami regulasi yang berlaku, serta menjalin sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam kesempatan ini, Dr. Ilham Djaya juga menyampaikan pesan penting kepada para PPNS untuk senantiasa menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
“Menjadi seorang PPNS adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Kejujuran dan profesionalisme adalah dua hal utama yang harus dimiliki seorang PPNS. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Dr. Ilham Djaya juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara PPNS dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif di Sumatera Selatan.
Ia mendorong para PPNS untuk aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah agar masyarakat lebih memahami kewajibannya dan ikut serta dalam menjaga ketertiban.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bersama Wujudkan Indonesia Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: