Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, melantik Hasnan Sumantri sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Empat Lawang di Aula Musi, Palembang, Senin, 14 Oktober 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, melantik dan mengambil sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 14 Oktober 2024, di Aula Musi Kemenkumham.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Sumatera Selatan dalam memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah.

Pejabat yang dilantik adalah Hasnan Sumantri, PPNS Satpol PP dengan wilayah kerja di Kabupaten Empat Lawang. Pelantikan Hasnan Sumantri didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-26.AH.09.01 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Saat mengucapkan sumpah jabatan, Hasnan Sumantri mengikrarkan komitmennya untuk setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Studi Tiru di Yogyakarta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sumpah ini diucapkan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dan disaksikan oleh para undangan yang hadir, yang terdiri dari pejabat daerah serta rekan-rekan dari Satpol PP.

Dengan tangan di atas kitab suci Al-Quran, Hasnan berjanji untuk mengemban tugasnya dengan dedikasi penuh demi kepentingan bangsa dan negara.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menekankan pentingnya peran PPNS sebagai bagian dari aparatur penegak hukum di daerah.

"Peran PPNS sebagai aparat penegak hukum di luar kepolisian, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," ujar Ilham.

BACA JUGA: Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan 5 Ilir

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Belajar dari Yogyakarta, Tingkatkan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja

Ia menambahkan bahwa keberadaan PPNS di lingkup Satpol PP memiliki kontribusi yang krusial dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, Satpol PP tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: