RTH Palembang Baru 12 Persen, Ini Strategi Bappeda Kejar Targat Nasional 30 Persen
Sub Koordinator Perumahan dan Permukiman dan lingkungan hidup Bappeda Kota Palembang Andrei Prima-Dok: Indra/SUMEKS.CO-
Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 persen dari luas wilayah.
Dibandingkan dengan luas Kota Palembang yang saat ini sekitar 40.000 hektar setidaknya harus memiliki RTH seluas 8.000 hektar atau sekitar 30 persen dari luas wilayah sesuai dengan aturan.
Andre berharap anggaran terhadap ruang terbuka hijau menjadi salah satu prioritas utama. Sayangnya saat ini RTH belum menjadi 20 prioritas utama Kota Palembang
BACA JUGA:Palembang Memasuki Musim Transisi: Cuaca Beragam, Potensi Hujan Ringan 6 Oktober 2024
"Nah itu kita mau memperjuangkan terhadap dinas-dinas yang terkait harus bisa membuktikan diri bahwa mereka siap," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: