Praktisi Hukum Pilkada Tanggapi Pidana Bagi Anggota DPRD yang Ikut Kampanye
Praktisi hukum Pilkada Muhamad Widad SH MH--
SUMEKS.CO - Jelang Pilkada serentak 2024, berbagai pendapat hukum pun mengemuka ke publik termasuk adanya pendapat mengenai ancaman pidana bagi anggota Dewan terlibat kampanye mendukung salah satu Paslon.
Seperti pendapat yang dilontarkan oleh seorang praktisi hukum Cak Soleh dan ditanggapi oleh praktisi hukum Mualimin Pardi Dahlan SH, terkait ancaman pidana bagi anggota dewan dalam pilkada adalah pendapat menyesatkan.
Terkait hal itu, Muhammad Widad SH MH praktisi hukum pilkada menyebut justru pernyataan dari Mualimin Pardi Dahlan SH lah yang lebih cenderung menyesatkan.
Dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024 pria yang akrab disapa Widad ini menerangkan bahwa pendapat Cak Soleh, telah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya potensi pidana bagi anggota DPRD dalam kampanye Pilkada.
BACA JUGA:Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Serentak Dites Kesehatan untuk Cegah Fatalitas
Hat tersebut, ungkap Widad telah berdasarkan pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Lantas apakah pendapat Cak Soleh yang didasarkan pada Pasal 71 ayat (1) tersebut menyesatkan?
--
Menurut pendapat Widad, tidak ada unsur menyesatkan sedikitpun, sebab jika berbicara tentang Pilkada potensi adanya anggota DPRD selaku pejabat daerah melakukan kampanye usung salah satu Paslon tetap memungkinkan.
Menurutnya, Mualimin Pardi Dahlan SH tidak mendetil menganalisa kalimat "membuat keputusan dan/atau tindak" yang dimaksudkan dalam Pasal tersebut adalah suatu kebijakan.
"Pertanyaannya adalah apakah anggota DPRD atau Pejabat Daerah tidak dapat membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan?," tuturnya.
Ia mencontohkan, ada seorang anggota DPRD yang mengikuti kampanye salah satu Paslon namun ia menggunakan fasilitas kunjungan kerja (kunker) hal ini otomatis masuk dalam kategori "membuat keputusan dan/atau tindakan" yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: