9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar

9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar

Aturan Kampanye yang wajib dipatuhi calon kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada Serentak 2024--

SUMEKS.CO - Aturan Kampanye yang wajib dipatuhi calon kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada Serentak 2024.

Seluruh Paslon kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota saat ini tengah menggencarkan kampanye menjelang Pilkada Serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi masing-masing Paslon.

Diketahui, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara.


Aturan Kampanye yang wajib dipatuhi calon kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada Serentak 2024--

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak Sat Polairud Polres OKI Patroli Rutin dan Cooling System di Perairan Sei Baung

BACA JUGA:3 Ruko Gudang Logistik KPU Kota Lubuklinggau Hangus Terbakar, Logistik Pilkada Serentak Aman?

Masing-masing Paslon dibolehkan melakukan kampanye dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

Adapun aturan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan KPU dan wajib dipatuhi calon kepala daerah, yaitu:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Gencar Laksanakan Cooling System, Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banyuasin

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Evaluasi Tingkat Keamanan di Gudang Logistik Pilkada Serentak 2024 Milik KPU, Apa Hasilnya?

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: