Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat

Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, didampingi Pj. Bupati Lahat Imam Pasli, menyerahkan piagam penghargaan kepada Desa/Kelurahan Binaan dalam Pengukuhan Desa Sadar Hukum di Pendopoan Bupati Lahat, 3 Oktober 2024. Acara ini dihadiri --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, melaksanakan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Pendopoan Bupati Kabupaten Lahat dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Ilham Djaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang sangat responsif dan antusias dalam mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah positif dalam membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat.

BACA JUGA:Seleksi Ketat Calon Notaris 2024, Kemenkumham Sumsel Jaring Profesional Berintegritas Melalui Ujian CAT

BACA JUGA:Perkuat Inovasi Akademik, Kemenkumham Sumsel Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa

"Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lahat atas dukungannya dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ini adalah upaya bersama untuk membangun budaya hukum yang lebih baik di masyarakat," ucap Dr. Ilham Djaya.

Dr. Ilham menjelaskan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada di desa atau kelurahan tersebut berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

"Kadarkum berfungsi sebagai tempat untuk menghimpun warga masyarakat yang sadar akan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekitar dan membantu menyelesaikan masalah hukum di luar lingkup peradilan atau non-litigasi," jelasnya.

Dengan keberadaan Kadarkum, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku, tetapi juga mampu mengatasi berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari secara musyawarah dan mufakat, tanpa harus membawa perkara ke jalur pengadilan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bersama Wujudkan Indonesia Emas

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya untuk Pilkada Aman 2024

Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ilham Djaya menyerahkan sejumlah piagam penghargaan. Terdapat total 73 piagam penghargaan yang diberikan, yang terdiri dari:

  • 1 piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, yang diterima oleh Pj. Bupati Lahat, Imam Pasli.
  • 22 piagam penghargaan kepada Kecamatan yang memiliki Desa/Kelurahan Binaan, diterima oleh para camat.
  • 50 piagam penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang memiliki Kelompok Sadar Hukum, diterima oleh para kepala desa dan lurah.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan desa dan kelurahan yang sadar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: