Kadivyankumham Sumsel Ikuti FGD Pembahasan Rancangan Awal Renstra DJKI 2025-2029

Kadivyankumham Sumsel Ikuti FGD Pembahasan Rancangan Awal Renstra DJKI 2025-2029

Kadivyankumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan masukan strategis dalam Focus Group Discussion penyusunan Renstra DJKI 2025-2029 di Batam, mendorong sinkronisasi data dan inovasi untuk memperkuat daya saing nasional.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rancangan awal Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) periode 2025-2029.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari Selasa hingga Jumat, 24-27 September 2024, bertempat di Aston Batam Hotel and Residence, Batam.

FGD tersebut diselenggarakan sebagai upaya penting untuk merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan kekayaan intelektual yang dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan di berbagai sektor.

Hal ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyusunan Renstra yang akan menjadi panduan kerja bagi DJKI selama lima tahun mendatang.

BACA JUGA:Pria Berkaos Dalam Terekam CCTV Bobol Kosan Putri, Gasak Laptop dan Barang Berharga

BACA JUGA:Ponsel Lipat Honor Magic V Flip Menawarkan Tampilan Layar Luas dan Desain Elegan

Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, dalam sambutannya menyatakan bahwa FGD ini merupakan salah satu metode efektif untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak, terutama dari internal DJKI.

"Kegiatan ini secara khusus dirancang untuk membahas isu-isu strategis yang diharapkan dapat menjadi prioritas selama periode 2025-2029," ujar Anggoro.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selain mengumpulkan aspirasi dan masukan, FGD ini juga penting dalam menyepakati berbagai aspek teknis, seperti penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, serta indikator kinerja program dan target yang akan dikerjakan bersama selama periode lima tahun ke depan.

DJKI, sebagai lembaga yang mengelola kekayaan intelektual di Indonesia, membutuhkan panduan strategis yang matang untuk terus mendukung inovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan peningkatan daya saing nasional.

BACA JUGA:Oknum Guru Tersangka Video Amoral dengan Muridnya di Gorontalo Terancam Dipenjara 15 Tahun

BACA JUGA:Nobar Film Dul Muluk dan Dul Malik, Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Budaya Sumsel Lebih Dikenal Publik

Kadivyankumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, dalam kesempatan tersebut memberikan masukan yang berharga terkait penyusunan Renstra DJKI.

Ika menyoroti pentingnya adanya sinkronisasi data dalam database kekayaan intelektual komunal (KIK). Menurutnya, data yang tercatat dalam KIK harus akurat dan tepat sehingga dapat memberikan informasi yang dapat diandalkan oleh para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: