Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan Marisa Putri 20 hari.--

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin. 

Mahasiswi yang menabrak baru pulang dugem

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dari dugem di kelab malam di Pekanbaru.

Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). 

Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," kata Alvin

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Marisa Putri mendadak viral usai menabrak seorang wanita inisial RM (46) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: