Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus Tabrak Maut Habis Pulang Dugem di Pekanbaru Naik Sidang, Jaksa Lanjutkan Penahanan Marisa Putri 20 Hari

Kasus tabrak maut habis pulang dugem di Pekanbaru naik sidang, jaksa lanjutkan penahanan Marisa Putri 20 hari.--

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Selain itu, ia juga memiliki akun Instagram bernama @marisa_putriiiiiii.

Namun akunnya mendadak dikunci usai dirinya viral di media sosial.

Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan mengemudikan mobilnya sendiri saat kecelakaan terjadi.

"Pelaku pulang dari dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin kepada wartawan.

Saat kejadian, korban sedang berkendara searah dengan mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa. 

Mobil tersebut kemudian menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih.

BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga 

BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya

Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka menuju SKA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: