Sabu-Sabu Senilai Rp500 Juta di Muba Milik Seorang Bandar Asal Palembang Diblender
Polres Muba kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 677,52 gram senilai Rp500 juta.-Foto: Yudi/sumeks-
MUBA, SUMEKS.CO - Polres MUBA kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 677,52 gram senilai Rp500 juta milik seorang tersangka warga Palembang.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Muba, Kompol Iwan, yang mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyoni Dwi Nugroho, Selasa 1 Oktober 2024.
Kompol Iwan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan bandar narkoba yang berhasil diamankan beberapa bulan sebelumnya.
Pemusnahan barang bukti dari tersangka UB ini kita lakukan setelah sebelumnya barang bukti tersebut diamankan di sebuah hotel.
BACA JUGA:Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya
"Total berat narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan adalah 677,52 gram," jelas Kompol Iwan.
Pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkannya ketetapan pemberhentian penyidikan sesuai Pasal 18 Ayat (1) huruf B Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu-sabu menggunakan blender yang dicampur air dan deterjen, untuk memastikan barang tersebut tidak disalahgunakan sebelum akhirnya dibuang.
Iwan menyebut bahwa pemusnahan ini berhasil mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda.
BACA JUGA:Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah di Banyuasin Diblender Jadi Jus
BACA JUGA:Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati
“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika dihitung dalam bentuk rupiah, nilainya lebih dari Rp500 juta,” tambahnya.
Selain itu, Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: