Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah di Banyuasin Diblender Jadi Jus
Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa 6 Februari 2024. Foto: Aqda/sumeks.co --
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 21 kilogram dan 14.776 butir ekstasi bernilai miliaran rupiah dimusnahkan menjadi jus di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa 6 Februari 2024.
Sebelum pemusnahan itu sendiri, yaitu dilakukan terlebih dahulu uji Laboratorium oleh Bid Labfor Polda Sumsel, kemudian Sabu beserta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur cairan pembersih.
Sehingga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu tidak memiliki kadar berbahaya, jika sampai dikonsumsi atau dipakai oleh orang lain.
"Kita musnahkan barang bukti ini dari tiga kasus dengan lima tersangka," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, usai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Banyuasin.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Depan Tugu Polwan Betung
Dengan pemusnahan itu sendiri, polres Banyuasin telah berhasil menyelamatkan 300.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Ferly menambahkan dengan meningkatnya kualitas kuantitas penyalahgunaan narkotika ini sebagai introspeksi seluruh pihak, bahwa begitu maraknya penyalahgunaan narkotika baik itu di skala nasional regional maupun di kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat secara umum dan bersinergi dalam upaya mencegah memberantas narkoba sejak dini khususnya di Kabupaten Banyuasin.
"Marilah kita berdoa dan berupaya semaksimal mungkin semoga Kabupaten Banyuasin khususnya di tahun 2024 ini terbebas dari bahaya narkoba. Ini sebagai komitmen pemerintah nasional atau pemerintah Indonesia bersama negara-negara Asia lainnya untuk zero Asia," tegasnya.
BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel
Tentunya ini juga merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika.
Dan ia berharap seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika.
"Ke depan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti sebanyak 21 kg sabu itu merupakan salah satu barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Banyuasin di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, dengan dua kurir jaringan internasional.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: