Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya

Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari empat tersangka.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan empat tersangka yakni, Candra Susanto (39), M Fariz Ariza (40), Siswanto (44) dan Wahyudi Harianto (39), Jumat 12 Juli 2024.

Sabu senilai Rp1 miliar lebih itu dimusnahkan dengan cara diblender di depan para tersangka yang merupakan pemiliknya.

Sebelumnya dicampur deterjen dan pembersih lantai lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut sudah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik.

BACA JUGA:13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

BACA JUGA:Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah di Banyuasin Diblender Jadi Jus

"Sebagian kita musnahkan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan sisanya disisihkan untuk dihadirkan di persidangan," jelas Kapolrestabes.

“Pemusnahan ini bagian keefisienan penyidik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti,” katanya.

Disampaikannya, barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ini merupakan hasil penindakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang terhadap tiga kurir asal Lampung dan satu orang pengedar asal Kota Palembang di dua lokasi berbeda.

“Benar, ini merupakan hasil penindakan anggota di dua lokasi yang semuanya masih saling berhubungan. Kini kita musnahkan, untuk menghindari hal-hal ang tidak diinginkan,” tandasnya.

BACA JUGA:Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender, Belasan Tersangka Dijejer

Pemusnahan dihadiri penasehat hukum tersangka, JPU dan perwakilan tokoh pemuda. Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya 4.236 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sabu sebanyak 1 kilogram lebih tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang, Kamis 4 Juli 2024.

Kurir itu masing-masing bernama M Faris Ariza (40) warga Jalan Veteran No 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44) warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39) dan satu orang pengedar asal Kota Palembang atas nama Candra Susanto (39) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario mengatakan ketiganya dibekuk di lokasi berbeda yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Kota Palembang.

BACA JUGA:Musnahkan 463,14 Gram Sabu-Sabu dengan Cara Diblender

BACA JUGA:Musnahkan 463,14 Gram Sabu-Sabu dengan Cara Diblender

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti 1 kilogram lebih tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestabes para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," ujarnya.

"Kami tidak akan berhenti cukup sampai disini saja, kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram itu agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, kepada masyarakat kami terus berharap agar tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: