Insiden Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers, PWI Kecam Keras

Insiden Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers, PWI Kecam Keras

PWI Pusat.-foto: dok-

JAKARTA, SUMEKS.CO -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel, Selasa, 1 Oktober.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

"Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi.

BACA JUGA:Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

BACA JUGA:Gelar Dies Natalis ke-61, Fakultas Pertanian Unsri Sudah Sumbangkan Karya Besar Bagi Bangsa

Tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas," ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang.

Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

BACA JUGA:Mengasah Kemampuan Jurnalis, Dewan Pers dan PWI Sumsel Gelar UKW

"Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran."

Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: