Akhir Pelarian, DPO Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Hotel

Akhir Pelarian, DPO Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Hotel

BEKUK : Pelaku pengedar narkotika di bekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Setelah beberapa waktu menjadi buronan, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap BH (31), seorang tersangka pengedar Narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 29 September 2024, di salah satu kamar hotel di kawasan Pelitasari, Jalan Veteran No 62, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.

Tindakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang panjang dan menyeluruh oleh pihak kepolisian.

Awal mula penyelidikan dimulai dari penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:MataHati Komitmen Bangkitkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat BanyuasinEs

BACA JUGA:Smartphone Oppo Terbaru di Kelas Menegah Dibekali RAM12 GB, Harga Terjangaku!

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Kami mendapat laporan bahwa rumah tersangka di Desa Pulau Panggung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan," jelas AKP Halim Kesumo.

Namun, dalam proses penggerebekan, BH berhasil melarikan diri. Meskipun tersangka kabur, petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu dan pil ekstasi, serta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BH pun segera ditetapkan sebagai DPO, dan penyelidikan terus dilakukan untuk menemukan keberadaannya.

BACA JUGA:Tim Pemenangan HDCU dan Enos-Yudha Kecamatan Belitang II OKU Timur Dikukuhkan

BACA JUGA:Bersatu untuk Anak, Rakor Gugus Tugas KLA OKI untuk Lingkungan yang Aman dan Ramah

Pada tanggal 29 September 2024, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi terbaru terkait lokasi persembunyian BH. Informasi tersebut menunjukkan bahwa tersangka berada di sebuah hotel di Muara Enim.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I, Aiptu Firmansyah SH, segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut," tambah AKP Halim Kesumo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: