Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'
Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'--
BACA JUGA:Dengarkan Dakwaan JPU Kejari Palembang, 3 ABH Didampingi Orang Tua
Untuk diketahui, khusus persidangan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagaimana peraturan perundangan dilakukan cepat paling lama 10 hari persidangan.
Oleh sebab itu, dalam perkara ini majelis hakim persidangan ABH PN Palembang bakal kembali menggelar sidang dengan agenda eksepsi pada Rabu, 2 Oktober 2024 besok.
"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.
--
Ia enggan mengomentari peran masing-masing kliennya, dan bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".
Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.
Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: