Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didakwa pasal berlapis, 4 terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Talang Kerikil Palembang bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hal tersebut ditegaskan Hermawan kuasa hukum para terdakwa ABH, usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.

"Atas dakwaan itu, jelas kami berkeberatan dan mengajukan Eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang besok," ungkap Hermawan diwawancarai usai sidang.

Sedikit dibeberkannya, ada beberapa poin dakwaan yang di bacakan oleh JPU terhadap kliennya empat ABH itu kabur, tidak jelas dan tidak lengkap yang tidak berkesesuaian dengan faktanya.

BACA JUGA:Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan

Saat disinggung mengenai peran dari masing-masing terdakwa ABH, ia enggan mengomentari hanya saja hal itu akan dibuktikan dan diuraikan secara lengkap dalam eksepsi nantinya.

Karena, menurut Hermawan untuk peran terdakwa seperti apa dan bagaimana perbuatannya itu ada atau tidak telah masuk dalam pokok perkara dalam pembuktian persidangan.


--

"Yang pasti besok akan kita uraikan seluruhnya dalam Eksepsi," tukasnya.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa ABH berlangsung lebih dari 3 jam di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan digelar tertutup untuk umum.

Dari informasi yang dihimpun, masing-masing terdakwa yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan dakwaan berlapis.

Para terdakwa ABH, oleh JPU dikomandoi langsung Kepala Kejari Palembang didakwa dengan Pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: