327.958 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi, 8.744 Sanggahan Berhasil Diterima
CPNS Kemenag 327.958 lolos seleksi administrasi, sanggahan diterima 8.744. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Untuk diketahui, pengumuman pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id.
Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tersisa 2 Hari, Kementerian Ini Sepi Peminat
“Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sebut M Ali Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
"Mengenai rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ujar Wawan Djunaedi.
Masih kata Wawan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja mereka sendiri.
BACA JUGA:Horee! Honorer Usia Diatas 35 Tahun Bisa Ikut CPNS 2024, Jabatannya?
BACA JUGA:Bukan Guru Atau Lainnya, Ternyata Ini Instansi yang Paling Diminati Peserta CPNS 2024
“Jadi jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.
Dia menambahkan, mengenai keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tahun 2024 kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu berasal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Tak tanggung-tanggung ribuan formasi dibuka dan memang dibutuhkan.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tahun 2024 di Kabupaten OKI Capai 287 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: