Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Elemen Masyarakat Ini Datangi Polda Sumsel

Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Elemen Masyarakat Ini Datangi Polda Sumsel

PSRP mendatangi Polda Sumsel dan minta penyidik membebaskan tersangka Afrizal dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini ditahan di Ditahti Polda Sumsel. -Foto: edho/sumeks.co-

Pihaknya menilai kasus yang saat ini tengah ditangani Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap Afrizal adalah tidak sesuai. 

"Sebab menurut kami, kasus ini merupakan peristiwa perdata," tegas dia lagi. 

Dia menjelaskan, kliennya Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel pada Rabu 12 Juli 2024 lalu dan sudah resmi ditahan sejak Jumat 30 Agustus 2024. 

BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

BACA JUGA:Kenakan Baju Loreng, Pria Ini Viral di Sosial Media Diduga Melakukan Penipuan, Begini Modusnya

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar, yang menerima langsung aksi unjuk rasa itu mengapresiasinya. 

"Kami menerima sikap pernyataan aspirasi dari elemen masyarakat untuk kami teliti dan telaah proses penanganan hukumnya," terang dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: