Guru Tua Video Syur Bareng Siswi di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun, Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Guru Tua Video Syur Bareng Siswi di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun, Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Guru tua video syur bareng siswi di Gorontalo terancam pidana 15 tahun penjara. --

SUMEKS.CO -  Guru tua di video syur bareng siswi di Gorontalo terancam pidana 15 tahun, DH (57) bakal habiskan sisa umur di penjara. 

“Tahu berapa ancaman hukuman guru tua dalam video syur dengan siswinya?,” tanya konten kreator Darwis Situmorang di akun TikToknya @darwissitumorang, Kamis, 26 September 2024.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara”, pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Darwis Situmorang.


Guru tua video syur bareng siswi di Gorontalo terancam pidana 15 tahun penjara. foto: Darwis Situmorang/@darwissitumorang --

“Nah lho apa nggak klenger tuh, jadi kasus ini nggak main-main ya, walaupun dengan alasan suka sama suka, itu bukan alasan karena kasus ini tetap pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Tua di Gorontalo Diduga Keras Manfaatkan Kondisi Siswi PT Yang Yatim Piatu Hingga Viral Video Syur

BACA JUGA:Sosok Wanita Berseragam Pramuka Dibalik Viralnya Video Syur Guru Tua dan Siswi Berprestasi di Gorontalo

Makanya, Darwis Situmorang memberi saran pada orang-orang yang dewasa, agar mencari pasangan yang setara.

“Jangan setara sosialnya saja tapi juga setara umur, jangan jomplang sekali, sudah bangkotan mencari yang once, enak banget hidup lu ya,” katanya.

Mungkin menurut Darwis, kejadian ini adalah teguran buat si guru tua untuk menghabiskan masa tuanya di penjara.

“Jadi itu tadi pelajaran yang bisa kita ambil, jangan main-main sama anak dibawah umur, sekalipun alasannya suka sama suka, saling mencintai atau saya cuman diam aja dia yang goyang,” candanya.

BACA JUGA:Oknum Guru Tua di Gorontalo Diduga Keras Manfaatkan Kondisi Siswi PT Yang Yatim Piatu Hingga Viral Video Syur 

BACA JUGA:Sosok Wanita Berseragam Pramuka Dibalik Viralnya Video Syur Guru Tua dan Siswi Berprestasi di Gorontalo

Semua alasan itu tak akan mempan dihadapan polisi, karena apa yang dilakukannya itu adalah pidana dan tetap masuk penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: