'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel Dituntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kilogram

'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel Dituntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kilogram

'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel di Tuntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kg dari 60 Kg--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dua terdakwa pengedar narkotika jaringan nasional dengan barang bukti berupa sabu seberat 13 kilogram, terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut agar keduanya dapat dijatuhkan pidana mati.

Bahkan, dalam sidang yang digelar pada Rabu 25 September 2024, salah satu terdakwa bernama Toni Darmawan sekali mengusap air mata saat mendengarkan tuntutan pidana mati bersama dengan rekannya terdakwa Suyatno Gustono.

JPU Kejari Palembang Satrio SH, menjerat kedua pengedar sabu kelas kakap tersebut dengan pidana mati karena dianggap telah terbukti melanggar dakwaan pertama JPU.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Satrio.

BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar

BACA JUGA:Hengki Bandar Sabu di BTS Ulu Cecar Musi Rawas Ditangkap Usai Dilaporkan Keluarga Sendiri ke Polisi

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana mati, Satrio menguraikan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.


--

Lalu, kedua terdakwa merupakan pengedar sabu jaringan nasional antar provinsi khususnya di provinsi Sumsel dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang sangat banyak.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merusak generasi bangsa.

"Sementara, hal yang meringankan tidak ada," urai Satrio.

Atas tuntutan pidana mati tersebut, majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun secara lisan.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk penasihat hukum terdakwa menyusun pledoi, oleh sebab itu sidang kita tunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa," kata hakim ketua sebelum menutup sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: