'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel Dituntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kilogram

'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel Dituntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kilogram

'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel di Tuntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kg dari 60 Kg--

BACA JUGA:Bandar Sabu Aceh Janjikan Rp70 Juta Jika Sabu 6,8 Kg Sukses Masuk Palembang, Rp10 Juta Buat ‘Ongkos’ di Jalan

BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta

Diketahui, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat oleh petugas kepolisian dari kedua terdakwa berjumlah 13 kilogram sabu.

Namun dari uraian dakwaan JPU terungkap, jumlah barang haram berdasarkan pengakuan terdakwa saat diinterogasi berjumlah 60 paket atau beratnya 60 kilogram sabu.

Yang mana saat itu bermula terdakwa Toni Darmawan dihubungi oleh seseorang berinisial RR alias Oka (DPO) menitipkan 60 bungkus besar sabu di rumah terdakwa Toni Dermawan yang berada di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar Palembang.


--

Selain menyimpan, terdakwa Toni Darmawan juga ditugaskan untuk mengantarkan sabu kepada para pemesan dengan dibantu oleh rekannya terdakwa Suyatno Gustono.

Keduanya diiming-imingi oleh RR alias Oka (DPO) keuntungan bersih dari penjualan 60 kilogram sabu sebesar Rp30 juta, yang mana terdakwa Toni Darmawan mendapat upah Rp25 juta dan terdakwa Suyatno Gustono Rp5 juta.

Dalam perjalanannya, dari total 60 bungkus besar tersebut sudah diserahkan ke beberapa pembeli yang diantarkan oleh kedua terdakwa.

Pertama, sekira 11 Maret 2024 pada pukul 01.00 WIB berhasil mengantarkan sabu kepada pembeli sebanyak 25 paket besar serta pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 paket besar berhasil diantar kedua terdakwa atas perintah RR alias Okta.

Sehingga total sabu yang berhasil diantar oleh kedua terdakwa pada saat itu sebanyak 40 paket besar sabu kepada seseorang yang menunggu di depan SD dekat Perumahan Liverpool Jakabaring.

Lalu, pada 27 Maret 2024 serta 29 Maret 2024 kedua terdakwa kembali diperintahkan untuk mengantarkan total 7 paket besar sabu kepada seseorang yang telah menunggu di tempat yang sama seperti pengantaran sebelumnya.

Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya pada 30 Maret berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, petugas gabungan dari Polsek Plaju dan Polrestabes Palembang menangkan dan menggeledah rumah terdakwa.

Rumah terdakwa yang terletak di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar RT. 033, RW. 007, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 kantong besar atau seberat 13 kilogram yang disimpan didalam kamar rumah terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: