Penyidik Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi ke Kejaksaan

Penyidik Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi ke Kejaksaan

Penyidik Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba ke pihak Kejaksaan.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba tahap II ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tersangka berinisial AEN dengan posisi kedua tangan diborgol keluar dari gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel digiring penyidik Senin 23 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti karena sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel," terang Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya saat dikonfirmasi didampingi petugas Unit 1 dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH saat membawa tersangka dibawa menggunakan mobil.

Tersangka sendiri merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi Tanpa Izin Edar di Banyuasin dan Muba, Diproduksi di Gresik

BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun

Setelah dikembangkan, petugas menemukan pabrik berupa home industri di wilayah Gresik, Jawa Timur pada tahun 2023 lalu dan baru mengamankan seorang pemiliknya pada 2024.

Pupuk ilegal ini sebelumnya terungkap setelah Polda Sumsel mendapat informasi bahwa toko Sarina Tani yang berada di Pasar Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.


Penyidik Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba ke pihak Kejati.-Foto: edho/sumeks.co -

Toko tersebut menjual pupuk Avatara produksi PT Nividia Pratama, Gresik Indonesia yang ternyata tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

Lalu, petugas Unit Subdit I Indagsi mengembangkan dan mendapat hal serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan, yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Kreativitas Tanpa Batas! Artwear dari Kantong Pupuk Pusri Curi Perhatian di JFC 2024 Jember

BACA JUGA:31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

Dari hasil uji Lab BSPJI, kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada karung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: