Buron Pemalsu Tanda Tangan Kades Ditangkap Polres OKI di Pagaralam
Buron pemalsu tanda tangan Kades ditangkap Satreskrim Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA: Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri
"Menginggat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan tindak pidana umum (Pidum) yang vonisnya pun dibawah 1 tahun," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Menanggapi pernyataan tersebut, Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH advokat pada kantor hukum Abdi Hukum yang dipimpin Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa Hukum Erieka (Ketua BPD yang tandanya dipalsukan) dengan argumen tersebut bahwa telah di sampaikan dan uraikan didalam surat Nomor : 021.Polis.02.2023 tertanggal 25 februari 2023.
Dilihat opsi pernyataan Sekda Kabupaten OKI hanya melihat dari sisi bunyi pasal 42 undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dimana dalam pasal tersebut menyatakan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi, terorisme,makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: