Buron Pemalsu Tanda Tangan Kades Ditangkap Polres OKI di Pagaralam

Buron Pemalsu Tanda Tangan Kades Ditangkap Polres OKI di Pagaralam

Buron pemalsu tanda tangan Kades ditangkap Satreskrim Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Kalau nominalnya kami tidak tahu, karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan," kata KBO. 

Lanjutnya, mengenai kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung. Lalu dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM, terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan pelaku.

BACA JUGA:Diduga Terkait Pilkades, 2 Warga Desa Paldas Banyuasin Bentrok di Jalan, Alami Luka Bacok

BACA JUGA:Api Hanguskan Rumah Milik Warga Sungai Keruh Muba, Persis di Samping Rumah Kades

Atas perbuatan pelaku ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.

Dimana dari keterangan pelaku ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan pinjaman di Bank Syariah.

"Terkait ini kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi sebelumnya," ujarnya. 

Ditambahkan KBO, untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas P19 untuk dilimpahkan ke JPU Kejari OKI. Lalu untuk dan pelaku akan dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Oknum Kades Berswafoto dengan Paslon, Bawaslu OKI Angkat Bicara

BACA JUGA:Oknum Kades Tempel Poster Salah Satu Paslon Bupati di Belakang Mobil Pribadi, Begini Kata Bawaslu OKI

Perbuatan serupa juga pernah terjadi, yaitu Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Samsul Bahri, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Terbukti bersalah menggunakan surat palsu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada Agustus 2022. 

Mengenai hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM MPd, mengatakan tersangka Samsul Bahri kemungkinan akan kembali menjabat sebagai kepala Desa Simpang Tiga Makmur. 

Dimana pada proses persidangan hingga saat ini Samsul Bahri diberhentikan sementara berdasarkan SK Bupati OKI H Iskandar SE. 

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: