Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya
Tiga Petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 34 nama sebagai saksi, termasuk 3 kepala divisi PT Waskita Karya sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel.
Hal itu diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, saat dikonfirmasi mengenai update penyelidikan pasca penetapan 3 tersangka korupsi terkait LRT Sumsel yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp1,3 triliun, Jumat 20 September 2024.
"Berdasarkan laporan tim penyidik khusus untuk perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, ada kurang lebih 34 nama yang diperiksa termasuk tiga tersangka," ungkap Vanny.
Para saksi yang diperiksa itu, kata Vanny sebagian besar diantaranya terkonfirmasi hadir dari pihak PT Waskita Karya serta subkontraktor sebagai pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T
Disebutkan Vanny, tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan kembali termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Serta pemanggilan kembali sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi guna mendalami penyidikan perkara," tuturnya.
Ia berharap nantinya, jika sejumlah nama kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat kooperatif hadir memberikan keterangan dihadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Terungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya Hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T--
Apabila berhalangan hadir, lanjut Vanny agar memberitahukan terlebih dahulu supaya nantinya dapat dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang sebagai saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang merupakan kepala divisi pada Waskita Karya terkait dana tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.
Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Adapun modus operandi perkara, adanya dugaan mark-up kontrak dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: