6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Tiga Petinggi Perusahaan Tambang Batu Bara dan Tiga Mantan Pejabat Distamben Lahat Diperiksa Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga petinggi perusahaan tambang batubara PT Bara Centra Sejahtera (BCS) diperiksa Kejati Sumsel kasus korupsi penyidikan mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang berpotensi rugikan negara Rp555 miliar kembali diperiksa Kejati Sumsel

Selain tiga nama tersebut, dari rilis yang diterima redaksi, Selasa 17 September 2024 juga memeriksa tiga mantan pejabat pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yang juga turut dijadikan tersangka.

Dalam rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, 3 nama petinggi perusahaan tambang batu bara PT BCS itu yakni berinisial ES, G dan B.

Ketiganya disebutkan, masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama serta Direktur pada PT Bara Centra Sejahtera (BCS).

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

Sedangkan, tiga mantan pejabat pada  Distamben Kabupaten Lahat yaitu berinisial M mantan Kadis Tamben Lahat Periode 2010-2015, serta dua mantan Kepala Seksi (Kasi) Distamben Lahat tahun 2010-2015 berinisial SA dan LD.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidikan perkara korupsi IUP batu bara memeriksa total 6 tersangka terdiri dari pihak perusahaan tambang baru bara.
--

"Serta, terkonfirmasi turut diperiksa 3 mantan petinggi Distamben Kabupaten Lahat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dihadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny.

Diterangkannya, pemeriksaan 6 tersngan tersebut adalah untuk mendalami penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara.

Disinggung mengenai jumlah pasti penghitungan kerugian negara, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan masih menunggu hasil audit.

BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

BACA JUGA:Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

"Untuk sementara sebagaimana disampaikan sebelumnya potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp555 miliar, tapi itu potensi ya masih menunggu hasil audit," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: