Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud

Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud

Pengedar sabu yang meresahkan masyarakat perairan Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin diringkus Satpolairud Polres Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat perairan Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin diringkus Satpolairud Polres Banyuasin.

Tersangkanya berinisial SN (50) dibekuk di kediamannya Lorong Salak Darat Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ikut diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.94 gram di kediaman pelaku.

"Pelaku SN dibekuk, usai anggota mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengedar narkotika yang sangat meresahkan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:2 Pengedar di Mariana Ditangkap, Sempat Buang Plastik Berisi Barang Bukti 20 Bungkus Sabu dari Jendela

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI di Warung Kosong

Usai itu anggota langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Sat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto memerintahkan Ps. Kanit Gakkum Bripka Hery Kiswanto N SH bersama anggota menuju lokasi.

"Anggota langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dapur.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku

"Kemudian pelaku beserta diamankan barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Banyuasin," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli

Keduanya ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya dipancing oleh polisi di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Kedua penjual sabu tersebut yaitu berinisial AK (37), warga Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan, BR (39) warga Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.

Ikut juga diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang sebesar Rp222.000 hasil menjual sabu.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

Penangkapan kedua pengedar, usai Polsek Muara Padang mendapatkan informasi masyarakat yang resah akan sering terjadi transaksi sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan.

"Kita langsung tindaklanjuti," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Usai itu Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan serta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(qda)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: