Babak Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kejari Kembalikan Berkasnya, KOK BISA??
Babak baru kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila--
SUMEKS.CO – Berkas perkara tersangka Armor Toreador dalam kasus ini dikembalikan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Ternyata ada alasan mengapa pihak Kejari mengembalikan berkas perkara kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila.
Kejari mengembalikan berkas perkara kasus KDRT oleh tersangka Armor Toreador ke Polres Bogor, Jawa Barat karena dua alasan khusus--
Dikutip dari berbagai sumber, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa benar pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.
Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan dua alasan khusus.
BACA JUGA:Hadir Tanpa Jersey, Momen Azizah Salsha Nonton Dukung Pratama Arhan Jadi Sorotan
BACA JUGA:TRENDING! Iklan Obat Antiseptik Sembuhkan Segala Luka, Singgung Sakit Hati si 'SadBoy'
“Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap, di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami di tanggal 4 September 2024,” kata Agung Ary Kesuma.
Dalam video klarifikasi yang menyebar di kanal YouTube disebutkan bahwa setidaknya ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi.
Syarat yang dimaksud yakni penerapan pasal sangkaan dan alat bukti keterangan ahli.
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” jelasnya.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Angkat Bicara, Klarifikasi Soal Isu Kehamilan dan Aborsi Lolly
BACA JUGA:Ria Ricis Tanggapi Soal Rumor Pernikahan Sirinya dengan Atta Halilintar: Takut Salah Ngomong
Setelahnya, Agung Ary Kesuma menambahkan bahwa jika sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik diminta melengkapi berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: