Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Swafoto salah satu Paslon, Kades di OKI dilaporkan ke Bawaslu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Salah satu oknum kepala desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI. 

Pasalnya, sang oknum ini telah melakukan swafoto pada kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, beberapa waktu lalu di Kayuagung. 

Atas kejadian itu, oknum kades Rambai, dengan inisial S dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatannya.

“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon," ucapnya, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Banyak Permasalahan Desa, Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur

BACA JUGA:Pasca Kasus Nizam, Kades Seribandung Ogan Ilir Sebut Desanya Kondusif

Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.

Yakni yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

Lanjut Yovi, dalam laporannya ke Bawaslu telah diterima dengan tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa 10 September 2024 sore. 

Diungkapkan Yovi, pihaknya menilai, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

BACA JUGA:Gelar Musik Remix untuk Semarakkan HUT RI ke-79, Kades Pinang Mas Ogan Ilir Akhirnya Minta Maaf

BACA JUGA:Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang

“Semestinya kepala desa memiliki hak menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan pilihannya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika," jelasnya. 

Termasuk juga melanggar netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi terkait ini dilaporkan ke Bawaslu OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: