Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

KONFERENSI PERS : Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH konferensi pers ungkap kasus minerba dan drilling di Mapolres Muara Enim.--

"Tersangka diperintahkan oleh pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah sebesar Rp6.600.000 per pengangkutan," jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah dua truk pengangkut batu bara, yaitu satu unit mobil Hino Type MB dengan nomor polisi BG 8851 IJ yang mengangkut 28 ton batu bara, dan satu unit truk Mitsubishi Fighter dengan nomor polisi BE 8711 IU yang mengangkut 30 ton batu bara.

BACA JUGA:Tandatangani Lukisan Sampul Buku 'Cerita Tanah Ulayat Hari Ini', AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan

BACA JUGA:Vadel Badjideh Angkat Bicara, Klarifikasi Soal Isu Kehamilan dan Aborsi Lolly

Kapolres menegaskan bahwa tersangka RHK akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus batu bara, Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil menggagalkan pengiriman 16.000 liter BBM jenis solar pada 4 September 2024.

Kejadian ini berawal dari informasi mengenai penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DP dan S.

Keduanya merupakan sopir truk yang mengangkut solar dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Bocor, Kalimat Kapten Bang Jay ‘Menyala’ di Ruang Ganti, Netizen: Kata-katanya Bikin Merinding Sumpah!

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kapolres menjelaskan bahwa petugas kepolisian berhasil menghentikan dua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut di depan GOR Pancasila, Muara Enim.

Setelah diperiksa, masing-masing truk ditemukan membawa sekitar 8.000 liter BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain dua unit truk Toyota Dyna yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta 16.000 liter solar yang disimpan dalam tangki truk tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi selama proses pengangkutan ilegal ini.

BACA JUGA:iPhone 16 Meluncur, Harga iPhone 15 Turun Gila-gilaan, Upgrade Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: